Wednesday, April 4, 2012

Pemeriksaan Pajak (Part 2)

Malam gan !!!
Setelah lelah letih dan lesu bermain 
Kali ini saya akan melanjutkan tulisan saya yang sebelumnya !!
Yap, mengenai pemeriksaan pajak.. Sampai mana ya kmrn ?? 

Ohh, ternyata kita udah sampai di pembahasan jenis pemeriksaan pajak.. 

Okelah, Markijut (Mari Kita Lanjut) sambil dengerin lagu2nya Alter Bridge 

Mau tau kewajiban wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan ??

Kewajiban wajib pajak untuk pemeriksaan lapangan :
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
  1. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa :Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
  2. Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  3. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor DJP.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Kewajiban wajib pajak untuk pemeriksaan kantor :
  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.


Nah setiap ada kewajiban pasti ada hak'nya juga kan ? Ini nih hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan..  

Hak wajib pajak untuk pemeriksaan Lapangan :
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk membuat surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
  • Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan timquality assurance pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil pemeriksaan yang masih belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Hak wajib pajak untuk pemeriksaan Kantor :
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  • Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami pergantian.
  • Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil pemeriksaan yang masih belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  • Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Nah bukan cuma wajib pajak saja yang mempunyai kewajiban, pemeriksa pajak juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilakukan. Kali ini saya akan menulis apa saja kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak. :thumbup


Kewajiban Pemeriksa Pajak :

(Klik gambar utk memperbesar) 

Wewenang Pemeriksa Pajak dengan jenis Pemeriksaan Lapangan :
  1. Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
  • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
6.  Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
7.  Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Wewenang Pemeriksa Pajak dengan jenis Pemeriksaan Kantor :

  1. Memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
  2. Melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan


Nah dari apa yang sudah saya tulis, pernah saya liat di suatu forum pertanyaan dari seorang wajib pajak yang berhubungan dengan tulisan saya diatas. Jika pemeriksa pajak datang untuk memeriksa, apakah mereka boleh mengambil semua data ??

Menurut saya, dilihat dari definisi dari pemeriksaan pajak itu sendiri pemeriksa pajak harus mencari, menghimpun dan mengolah data atau keterangan lainnya. Sehingga pemeriksa pajak BERHAK mengambil semua data yang mereka perlukan. Yang harus dilakukan wajib pajak adalah meminta tanda terima peminjaman data, jadi wajib pajak tidak perlu khawatir data/dokumen mereka hilang.

Maka dari itu, wajib pajak ataupun pemeriksa pajak harus saling mengetahui kewajiban dan hak-hak mereka masing-masing. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Ok deh, sekian dulu pembahasan kita kali ini..

Kita lanjut di lain waktu.. 
  

"Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya."

No comments:

Post a Comment