Tuesday, April 3, 2012

Pemeriksaan Pajak (Part 1)

Well, kali ini saya akan menulis sebuah artikel mengenai PAJAK khususnya mengenai Pemeriksaan Pajak.. 

There is no such thing as a good tax.

Yap, kalimat diatas adalah kutipan dari Winston Churcill. Seorang tokoh politik dan pengarang asal Inggris yang paling dikenal sebagai Perdana Menteri Britania Raya sewaktu Perang dunia kedua

Menurut saya, bicara soal pajak memang sangat menarik. Pro dan Kontra selalu timbul apabila kita berbicara mengenai pajak. Pajak itu sendiri adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Nah dari pengertiannya saja bisa menimbulkan suatu masalah.  Apa ??

Berbeda dengan cinta yang sama sekali tidak dapat dipaksakan, pajak merupakan suatu hal yang dapat DIPAKSAKAN !!   Loh loh, kok bisa ? Lah, cinta aja yang sangat dibutuhkan oleh setiap insan manusia sifatnya tidak dapat dipaksakan, masak pajak dapat dipaksakan ? 

Apa gunanya ? Nah ini dia yang sering dipermasalahkan orang-orang yang tidak mengerti maksud dari pemungutan pajak itu sendiri.

Saya sering melihat di forum-forum seperti kaskus, detik dll. Banyak orang yang berkomentar, untuk apa sih bayar pajak ? Toh kami gak dapat untungnya ??

Emang ada balas budi atau jasa yang kami terima ? Bahkan yang lebih ekstrem lagi, penarikan pajak sering dianggap orang sebagai lahan bagi para KORUPTOR !! 
Tenang teman ! Fungsi pajak itu sangat vital buat stabilitas negara kita. Apa bisa negara kita berjalan tanpa adanya pemungutan pajak ? Hayooooo.

Nah biar jelas saya akan menjelaskan apa sih fungsi pajak itu ? 
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Hayooo, Udah pada ngerti ? Masih bilang kalo pemungutan pajak itu gak penting ?
Seperti pengertian pajak yang saya sebutkan diatas, kita emang tidak mendapat balas jasa secara langsung. Maksudnya ? Simpel aja, contohnya pembangunan jalan, itu dananya darimana ? Turun dari langit ? Kan enggak toh. Itulah fungsinya pajak. ! Kalo gak ada jalan raya atau jalan raya tersebut rusak bagaimana kita mau beraktivitas dengan lancar ?? TERBANG ?? wkwk.
Yang perlu kita lakukan adalah mengawasi pajak itu sendiri, agar tidak disalahgunakan !
Saya akui berat rasanya ketika kita harus membayar pajak. Hampir semua orang pasti gak rela untuk membayar pajak. 

Nah maka dari itu hadirlah sosok pemeriksa pajak. Pada prinsipnya wajib pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Siapapun orangnya pasti sangat berpeluang untuk diperiksa. Karena seperti yang saya katakan diatas, pada dasarnya wajib pajak gak rela untuk membayar pajak (terkesan menghindar). Apa sih pemeriksaan pajak itu ?? 
Nah kali ini saya akan menjelaskannya..

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Tujuan pemeriksaan pajak itu apa ??
A. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1.  Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
a.  SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
b.  SPT rugi
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Tujuan lain, yaitu:
a.  Pemberian NPWP secara jabatan;
b.  Penghapusan NPWP;
c.  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
d.  Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e.  Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f.   Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g.  Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h.  Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i.   Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j.   Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k.  Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak             Berganda 

Nah pada intinya pemeriksaan pajak ini dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Seperti kita ketahui banyak wajib pajak yang menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Tugas inilah yang harus diperjuangkan oleh pemeriksa pajak. Menurut saya pemeriksa pajak itu ibarat seorang detekftif. Karena ketika kita menjadi pemeriksa pajak ia harus "PINTAR" dalam menyusun strategi untuk mendapatkan data dan informasi yang ia butuhkan agar terjadi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Bahkan melakukan penyamaran sekalipun mereka lakukan. 
 

Kemudian mengenai jenis-jenis pemeriksaan pajak. 

Jenis Pemeriksaan sehubungan dengan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak :
a. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuham pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan Kantor terkait dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empatbelas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampaidengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

b. Pemeriksaan Lapangan 
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuham pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuham pemenuhan kewajiban perpajakan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pemeriksaan Lapangan terkait dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.


"Semakin tinggi risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak, pemeriksaannya dilaksanakan melalui pemeriksaan lapangan"


Kriteria pemeriksaan juga ada teman, ini dia :
  1. Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.
Pemeriksaan Rutin diprioritaskan untuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap permohonan restitusi pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

2.  Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau instruksi Kepala Kantor Wilayah DJP atau persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP dilakukan apabila terdapat hasil analisis dan pengembangan atau informasi, data, laporan, dan pengaduan.

Cukup jelas kan teman-teman mengenai jenis pemeriksaan pajak ?
Nah segini dulu mengenai pemeriksaan pajaknya. Maaf kalo banyak kekurangan 
Besok kita lanjut lagi 

"Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya."



No comments:

Post a Comment